Pajak Anda Membangun Jakarta Baru - Daftarkan Pajak Anda di http://pajakonline.jakarta.go.id

Rabu, 02 Desember 2015


Manfaatkan yuk Pergub DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2016 Tentang Pengurangan Pokok Pajak dan penghapusan sanksi untuk PBB-P2 dari tahun 1993 sd 2013, baca beritanya DISINI 
 
Ternyata masih banyak WP Reklame di Wilayah Kecamatan Tamansari yang "Bandel", yuk baca beritanya DISINI 

Penertiban Reklame liar dan BDU diwilayah Taman Sari dapat dibaca dengan  KLIK dan DISINI

Pergub DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2016 Tentang OTK UPPD dapat di download DISINI 

Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2014 Tentang JUKLAK Pembayaran Pajak Daerah dapat di download DISINI

Pergub DKI Jakarta Nomor 204 Tahun 2014 Tentang Sistem Penerimaan Pajak Online dapat di download DISINI

Pergub DKI Jakarta Nomor 224 Tahun 2012 Tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Hiburan, Restoran dan Parkir melalui Online System dapat di download DISINI 

UPPD Tamansari mempunyai Motto Integritas:  "JANGAN HINA KAMI DENGAN TIP YANG ANDA BERIKAN"


UPPD Tamansari akan menagih para penunggak pajak, baca beritanya DISINI

Semua Pelayanan yang diberikan UPPD GRATIS.


Statement Gubernur DKI Jakarta untuk membangun Fasilitas, baca beritanya DISINI

UPPD Tamansari memasang Stiker untuk reklame dengan luas dibawah 1 M2, bukan produk dan hanya ada 1 buah serta reklame diatas 1M2 yang belum dan atau tidak bayar pajak. Baca beritanya DISINI 

UPPD Tamansari membuat inovasi baru, apakah itu? Baca beritanya DISINI dan HERE serta klik LINKNYA

Pendataan dan Pelayanan Reklame di LTC mulai tanggal 14 sd 19 Desember 2015, baca beritanya DISINI

Pengelola LTC bersama PPRS memfasilitasi Sosialisasi Pajak Reklame Indoor pada tanggal 12 Desember 2015, buka DISINI

Mencabut atau mencopot tanda tunggakan pajak? Berikut kata Wagub DKI Jakarta Bapak Djarot, silahkan buka LINKNYA

Pemasangan tanda tunggakan pajak di wilayah kecamatan Tamansari dapat baca beritanya DISINI dan HERE 

Ada yang gede di UPPD Tamansari? Apakah itu? Yuk baca beritanya DISINI

Pemerintahan yang bersih mewujudkan JAKARTA BARU, UPPD Tamansari kini telah berubah, mohon jadikan kami MITRA anda. Integritas kami bukan hanya SEMBOYAN BELAKA. 
Buka link nya DISINI

Jumat, 27 November 2015


SPPT PBB-P2 Tahun 2016 sudah dapat diambil di masing-masing kelurahan mulai tanggal 1 Februari 2016

Bagi pemilik dan atau pengelola restoran, parkir, hiburan dan hotel serta rumah kost agar mendaftarkan pajak anda secara online, petugas UPPD akan datang untuk memverifikasi baik yang sudah online maupun manual

Reklame atau iklan rokok tidak boleh berada di wilayah DKI Jakarta, bila masih ada yang memasang iklan tersebut mohon warga segera memberitahukan kepada kami. Terima kasih.

Diberitahukan kepada seluruh warga Tamansari, bayarlah pajak daerah anda di bank, jangan pernah membayar atau titip ke pegawai dan atau karyawan pajak mana pun. Pembayaran yang sah hanya dilakukan di bank.

Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rusunawa, Rusunami Dengan NJOP Sampai Dengan Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar) bahwa untuk NJOP dimaksud diberikan pembebasan sebesar 100% dari PBB-P2 tahun berjalan secara otomatis dan bila masih ada tunggakan maka dilakukan penagihan.


Pada Tanggal 14 Desember sampai dengan 19 Desember kembali UPPD Tamansari bekerjasama dengan PPRS dan Pengelola LTC mengadakan GERAI PELAYANAN TERPADU JILID II Bertempat di Lantai 4 LTC (Sekretariat PPRS) mulai pukul 09.00 s.d 15.00 setiap hari kerja. Mari Manfaatkan kesempatan ini dan daftarkan reklame anda

Beritanya dapat dibuka DISINI dan HERE


Diberitahukan kepada seluruh warga Kecamatan Tamansari :


  1. Manfaatkan Pergub DKI Jakarta Nomor 134 Tahun 2015 untuk pengurangan pokok pajak tahun 1993 s.d 2009 sebesar 50% dan tahun 2010 s.d 2012 sebesar 25% dengan denda dihapuskan syaratnya mengajukan permohonan dan mengisi formulir yang disediakan UPPD Tamansari 
  2. Berdasarkan SK Kadin Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2885 Tahun 2015 bahwa denda PBB-P2 tahun 2013 s.d 2015 dihapuskan sampai dengan tanggal 31 desember 2015. Apabila belum melakukan pembayaran maka pada tanggal 1 Januari 2016 denda PBB-P2 dikenakan langsung 10%. 
  3. Daftarkan reklame outdoor dan indoor anda di UPPD taman sari 
  4. Daftarkan restoran, hotel, rumah kos dengan jumlah kamar minimal 11 kamar, parkir, restoran dan hiburan di UPPD Taman sari 

Bayarlah PBB-P2 anda sebelum tanggal 31 Desember 2015

SELURUH PELAYANAN DI UPPD GRATIS


PEMBERITAHUAN

UPPD Tamansari melaksanakan Pelayanan Malam Hari pada tanggal 1,2,8 dan 9 Desember 2015 mulai pukul 16.00 sampai dengan 20.00 WIB dan Pelayanan pada Hari Sabtu dan Minggu pada tanggal 5,6,12 dan 13 Desember 2015 mulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB